RSS

Minggu, 23 Januari 2011

Sumpah Dengan Menyebut Nama Allah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Bagaimanakah hukum seseorang yang mengucap sumpah dengan menyebut nama Allah. Dosa apakah yang akan diterima jika sumpah tersebut palsu?
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Mengucapkan sumpah dengan menyebut nama Allah Subhanahu Wata`ala dibenarkan manakala memang isi sumpahnya kita yakini kebenarannya. Apalagi untuk keperluan pengadilan, maka sumpah ini menjadi sangat penting.
Namun bila seseorang sudah terlanjur mengucapkan sumpah dengan nama Allah Subhanahu Wata`ala lalu tidak mampu menjalankan sumpahnya, yang bisa dilakukannya adalah mencabut sumpahnya itu dan membayar kaffarah / denda. Bentuknya telah dijelaskan dalam ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud , tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah . Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.(QS.Al-Maidah : 89)
Jenis-jenis Sumpah
Syariat Islam membagi dua atau tiga jenis sumpah, yaitu ada yang mun'aqid dan ada yang tidak mun'aqid. Ditambah satu lagi yaitu Ghamus menurut Abu Hanifah.
1. Sumpah Laghwi / Yang Tidak Mun'aqid
Sumpah yang tidak mun'aqid adalah jenis sumpah yang tidak terkena kewajiban untuk melaksanakannya oleh sebab terucap tanpa sengaja oleh lisan dan tidak berangkat dari kesadaran yang penuh dari dalam hati. Sumpah jenis ini disebut dengan sumpah laghwi.
Imam Asy-Syafi`i mengatakan bahwa sumpah yang tidak mun'aqid adalah sumpah yang diucapkan secara terburu-buru dan bagian dari kebiasaan dalam percakapan. Seperti orang terbiasa berkata,”Demi Allah”. Padahal dia sama sekali tidak bermaksud untuk bersumpah. Belau mengutip riwayat Aisyah ra yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sumpah yang tidak mun'aqid itu adalah ucapan seseorang di rumahnya [ya demi Allah, Tidak demi Allah].
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa sumpah yang tidak mun'aqid adalah sumpah tentang sesuatu yang lampau atau tentang masa sekarang ini dengan menyangka bahwa sesuatu itu terjadi, namun pada kenyataannya tidak terjadi. Dalilnya adalah riwayat Ibnu Abbas dalam laghwil yamin,”Bersumpah bahwa sesuatu itu demikian padahal kenyataannya tidak demikian”. Hal sama diriwayatkan juga oleh Mujahid.
2. Sumpah Yang Mun'aqid
Sebaliknya, sumpah yang mun'aqid adalah jenis sumpah yang disengaja dengan diucapkan dengan sepenuh kesadaran. Atau sebagaimana pendapat jumhur, yaitu sumpah untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang namun tidak dikerjakan.
3. Sumpah ghamus
Selain itu ada jenis yang ketiga menurut Al-Hanafiyah, yaitu dusta atau sumpah yang diucapkan dengan berbohong dengan sengaja untuk suatu hal / kejadian yang terjadi di masa lalu atau masa sekarang.
At-Thabari meriwayatkan dari Malik bahwa sumpah itu ada 3 macam :
1. Sumpah yang mewajibkan kaffarah.
2. Sumpah yang tidak mewajibkan kaffarah.
3. Sumpah yang tidak berdosa.
Sumpah jenis pertama, seseorang bersumpah untuk tidak mengerjakan sesuatu namun dikerjakan juga. Maka wajiblah baginya untuk membayar kaffarah.
Sumpah jenis kedua, seseorang bersumpah di atas dasar bohong, maka dia tidak perlu membayar kaffarah.
Sumpah jenis ketiga, seseorang bersumpah atas sesuatu dengan menyangka bahwa hal itu memang terjadi. Ternyata kenyataannya tidak seperti dugaannya. Unutk itu dia tidak wajib membayar kaffarah karena sumpah ini adalah sumpah laghwi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar