RSS

Jumat, 21 Januari 2011


Tujuh Bulanan, Bagaimana Hukumnya?

Publikasi: 10/01/2003 14:59 WIB

Assalamualaikum wr.wb.

 

Ustadz,saya mau tahu bagaimana pandangan islam mengenai syukuran nujuhbulanan atas kehamilan? saya pernah dengar kalau untuk melakukan syukuran pada saat kehamilan lebih baik dilakukan pada bulan keempat yaitu pada waktu ditiupkannya roh kepada janin yang ada dalam kandungan, bagaimana mengenai hal itu. apakah syukuran dan doa saat kehamilan itu lebih baik dilakukan, bila ya, bagaimanakah bentuk syukuran yang sebaiknya dilakukan? Terima kasih atas jawaban yang diberikan

 

Wassalamualaikum wr.wb.

 

Jawaban:

 

Bersyukur atas dikaruniai seorang bayi adalah kewajiban yang harus dikerjakan. Begitu juga berdoa agar bayi itu diberikan kesehatan, keselamatan dan kebaikan adalah anjuran yang penting dikerjakan. Hanya saja teknik dan tata kerjanya harus disesuaikan dengan syariat, serta sebisa mungkin tidak melanggar kaidah-kaidah dalam akidah dan keyakinan.

 

Yang jelas memang tidak ada anjuran, perintah atau kebijakan dari Nabi SAW yang mensyariatkan adanya acara syukuran dengan membacakan do’a, tasbih, tahlil, takbir dan tahmid, baik pada bulan keempat masa kehamilan maupun pada bulan ketujuh. Jadi kedua-duanya tidak disyariatkan. Yang disyariatkan oleh Rasulullah adalah menyelenggarakan aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahiran bayi, dengan mecukur rambut bayi, memberi nama yang baik dan menyembelih dua ekor kambing jika bayinya laki-laki atau seekor jika bayinya perempuan.

 

Keyakinan bila tidak dilakukan acara nujuh bulan, bayinya akan celaka dan sebagainya, adalah tidak sesuai dengan akidah Islam. Karena yang memberikan keselamatan dan bala` hanyalah Allah, padahal Allah tidak memberikan keterangan atau peringatan tentang itu kepada Nabinya , serta Nabi pun tidak memberikan anjuran atau ancaman bagi yang tidak melakukannya.

 

Wallahu a`lam bis-shawab.

 

Ust. Iman Sulaiman Lc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar