RSS

Rabu, 09 Februari 2011

PERANG UHUD


Pengalaman pahit yang dirasakan oleh kaum Quraisy dalam perang Badar telah menyisakan luka mendalam nan menyakitkan. Betapa tidak, walaupun jumlah mereka jauh lebih besar dan perlengkapan perang mereka lebih memadai, namun ternyata mereka harus menanggung kerugian materi yang tidak sedikit.

Dan yang lebih menyakitkan mereka adalah hilangnya para tokoh mereka. Rasa sakit ini, ditambah lagi dengan tekad untuk mengembalikan pamor Suku Quraisy yang telah terkoyak dalam Perang Badar, mendorong mereka melakukan aksi balas dendam terhadap kaum Muslimin. Sehingga terjadilah beberapa peperangan setelah Perang Badar. Perang Uhud termasuk di antara peperangan dahsyat yang terjadi akibat api dendam ini. Disebut perang Uhud karena perang ini berkecamuk di dekat gunung Uhud. Sebuah gunung dengan ketinggian 128 meter kala itu, sedangkan sekarang ketinggiannya hanya 121 meter. Bukit ini berada di sebelah utara Madinah dengan jarak 5,5 km dari Masjid Nabawi.

WAKTU KEJADIAN

Para Ahli Sirah sepakat bahwa perang ini terjadi pada bulan Syawwâl tahun ketiga hijrah Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam ke Madinah. Namun mereka berselisih tentang harinya. Pendapat yang yang paling masyhûr menyebutkan bahwa perang ini terjadi pada hari Sabtu, pertengahan bulan Syawwal.


PENYEBAB PERANG


Di samping perang ini dipicu oleh api dendam sebagaimana disebutkan diawal, ada juga penyebab lain yang tidak kalah pentingnya yaitu misi menyelamatkan jalur bisnis mereka ke Syam dari kaum Muslimin yang dianggap sering mengganggu. Mereka juga berharap bisa memusnahkan kekuatan kaum Muslimin sebelum menjadi sebuah kekuatan yang dikhawatirkan akan mengancam keberadaan Quraisy.

Inilah beberapa motivasi yang melatarbelakangi penyerangan yang dilakukan oleh kaum Quraisy terhadap kaum Muslimin di Madinah.


JUMLAH PASUKAN


Kaum Quraisy sejak dini telah mempersiapkan pasukan mereka. Barang dagangan dan keuntungan yang dihasilkan oleh Abu Sufyân beserta rombongan yang selamat dari sergapan kaum Muslimin dikhususkan untuk bekal pasukan mereka dalam perang Uhud. Untuk menyukseskan misi mereka dalam perang Uhud ini, kaum Quraisy berhasil mengumpulkan 3 ribu pasukan yang terdiri dari kaum Quraisy dan suku-suku yang loyal kepada Quraisy seperti Bani Kinânah dan penduduk Tihâmah. Mereka memiliki 200 pasukan berkuda dan 700 pasukan yang memakai baju besi. Mereka mengangkat Khâlid bin al-Walîd sebagai komandan sayap kanan, sementara sayap kiri di bawah komando Ikrimah bin Abu Jahl.

Mereka juga mengajak beberapa orang wanita untuk membangkitkan semangat pasukan Quraisy dan menjaga mereka supaya tidak melarikan diri. Sebab jika ada yang melarikan diri, dia akan dicela oleh para wanita ini. Tentang jumlah wanita ini, para Ahli Sirah berbeda pendapat. Ibnu Ishâq rahimahullah menyebutkan bahwa jumlah mereka 8 orang, al-Wâqidi rahimahullah menyebutkan 14 orang, sedangkan Ibnu Sa’d rahimahullah menyebutkan 15 wanita.


MIMPI RASÛLULLÂH SHALLALLÂHU 'ALAIHI WASALLAM


Sebelum peperangan ini berkecamuk, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam diperlihatkan peristiwa yang akan terjadi dalam perang ini melalui mimpi. Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menceritakan mimpi ini kepada para Sahabat. Beliau Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Saya bermimpi mengayunkan pedang lalu pedang itu patah ujungnya. Itu (isyarat-pent) musibah yang menimpa kaum Muslimin dalam Perang Uhud. Kemudian saya ayunkan lagi pedang itu lalu pedang itu baik lagi, lebih baik dari sebelumnya. Itu (isyarat –pent-) kemenangan yang Allah Ta’ala anugerahkan dan persatuan kaum Muslimin. Dalam mimpi itu saya juga melihat sapi –Dan apa yang Allah lakukan itu adalah yang terbaik- Itu (isyarat) terhadap kaum Muslimin (yang menjadi korban) dalam perang Uhud. Kebaikan adalah kebaikan yang Allah Ta’ala anugerahkan dan balasan kejujuran yang Allah Ta’ala karuniakan setelah perang Badar”.

Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menakwilkan mimpi Beliau ini dengan kekalahan dan kematian yang akan terjadi dalam Perang Uhud.

Saat mengetahui kedatangan Quraisy untuk menyerbu kaum Muslimin di Madinah, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengajak para Sahabat bermusyawarah untuk mengambil tindakan terbaik. Apakah mereka tetap tinggal di Madinah menunggu dan menyambut musuh di kota Madinah ataukah mereka akan menyongsong musuh di luar Madinah?
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam cenderung mengajak para Sahabat bertahan di Madinah dan melakukan perang kota, namun sekelompok kaum Anshâr radhiallahu'anhum mengatakan,
“Wahai Nabiyullâh! Sesungguhnya kami benci berperang di jalan kota Madinah. Pada jaman jahiliyah kami telah berusaha menghindari peperangan (dalam kota), maka setelah Islam kita lebih berhak untuk menghindarinya. Cegatlah mereka (di luar Madinah) !"
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersiap untuk berangkat. Beliau mengenakan baju besi dan segala peralatan perang. Setelah menyadari keadaan, para Sahabat saling menyalahkan. Akhirnya, mereka mengatakan:
“Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menawarkan sesuatu, namun kalian mengajukan yang lain. Wahai Hamzah, temuilah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan katakanlah, “Kami mengikuti pendapatmu”".
Hamzah radhiallahu’anhu pun datang menemui Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullâh, sesungguhnya para pengikutmu saling menyalahkan dan akhirnya mengatakan, ‘Kami mengikuti pendapatmu.’ Mendengar ucapan paman beliau ini, Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :
‘Sesungguhnya jika seorang Nabi sudah mengenakan peralatan perangnya, maka dia tidak akan menanggalkannya hingga terjadi peperangan’.

Keputusan musyawarah tersebut adalah menghadang musuh di luar kota Madinah. Ibnu Ishâq rahimahullah dan yang lainnya menyebutkan bahwa ‘Abdullâh ibnu Salûl setuju dengan pendapat Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam untuk tetap bertahan di Madinah. Sementara at-Thabari membawakan riwayat yang berlawanan dengan riwayat Ibnu Ishâq rahimahullah, namun dalam sanad yang kedua ini ada orang yang tertuduh dan sering melakukan kesalahan. Oleh karena itu, al-Bâkiri dalam tesisnya lebih menguatkan riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Ishâq rahimahullah.

Para Ulama Ahli Sirah menyebutkan bahwa yang memotivasi para Sahabat untuk menyongsong musuh di luar Madinah yaitu keinginan untuk menunjukkan keberanian mereka di hadapan musuh, juga keinginan untuk turut andil dalam jihad, karena mereka tidak mendapat kesempatan untuk ikut dalam Perang Badar.

Sementara, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam lebih memilih untuk tetap tinggal dan bertahan di Madinah, karena Beliau ingin memanfaatkan bangunan-bangunan Madinah serta memanfaatkan orang-orang yang tinggal di Madinah.


PELAJARAN DARI KISAH


Kaum Muslimin yang sedang berada di daerah, jika diserbu oleh musuh, maka mereka tidak wajib menyongsong kedatangan musuh. Mereka boleh tetap memilih bertahan di rumah-rumah mereka dan memerangi musuh di sana. Ini jika strategi ini diharapkan lebih mudah untuk mengalahkan musuh. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam Perang Uhud.

MEMBACA SHALAWAT DENGAN MUSIK

PERTANYAAN :
Apakah Rasul atau Sahabat pada malam Jum’at melakukan shalawat dengan suara keras dan menggunakan alat musik marawis?
Terimakasih atas penjelasannya.
08564950xxxx


JAWABAN :
Kami tidak mengetahui adanya riwayat Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya mengkhususkan membaca shalawat tertentu pada malam Jum’at, dengan suara keras dan secara berjama’ah. Apalagi perbuatan tersebut sangat jelas menyelisihi Islam yang selalu menjaga ketenangan dan hak orang lain dalam ibadah. Oleh sebab itu, perbuatan ini bisa disebut sebagai perbuatan bid’ah dalam agama.
Perbuatan ini bertambah buruk, bila dijadikan sebagai kebiasaan dengan menyertakan alat musik dan liukan tubuh, hingga akal dan perasaannya hilang, sebagaimana banyak dilakukan para pengikut thariqat shufiyah.
Tentang alat musik marawis, kami juga belum mengetahuinya. Yang jelas Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengharamkan alat musik, sebagaimana dalam sabda beliau:
hadits
Pasti akan datang dari umatku
orang-orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik.
(HR. al-Bukhari)

Untuk lebih jelas tentang permasalahan musik ini, silahkan membaca buku Ustadz Muslim al-Atsari, yang berjudul "Adakah Musik Islami?"
Mudah-mudahan penjelasan singkat ini bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-Shawab.

AL-QUR'AN SEBAGAI MAS KAWIN

PERTANYAAN :
Apakah ada larangannya jika kitab suci al-Qur’ân dijadikan mas kawin pernikahan? Tolong dijelaskan ustadz.
(Ahmad-Zayid@ Klaten) 62828251xxxx

JAWABAN :
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau jasa.
Allâh Ta'ala berfirman:
(Qs. an-Nisâ’/4:4)
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
(Qs. an-Nisâ’/4:4)

Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau jasa, disebutkan hadits berikut ini:
hadits
hadits
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallâhu'anhu, dia berkata:
“Seorang wanita mendatangi Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya
untuk Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab:
“Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri”.
Maka seorang laki-laki berkata: “Nikahkan aku dengannya”.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
”Berikan sebuah baju kepadanya!”
Dia menjawab: “Aku tidak punya”.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Berikan sesuatu kepadanya, walaupun cincin dari besi!”
Dia beralasan kepada beliau bahwa dia tidak punya.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Apa yang engkau hapal dari al-Qur’an?”.
Laki-laki itu menjawab: “Surat ini, surat ini’.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu
dengan al-Qur’ân yang ada padamu”.
(HR. Bukhâri, no. 5029)

Di dalam hadits ini Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memerintahkan laki-laki tersebut agar memberikan sesuatu barang kepada wanita yang akan dinikahi itu, baik berupa baju, cincin, atau apa saja. Dengan demikian, mahar berupa mush-haf al-Qur’ân juga dibolehkan. Barangsiapa melarangnya, maka dia harus mendatangkan dalil.
Di dalam satu riwayat Muslim disebutkan:
hadits
“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, ajarilah dia sebagian dari al-Qur’ân”.
(HR. Muslim, no. 1425)

Hadits ini juga menunjukkan bolehnya mahar yang berupa jasa, yaitu mengajarkan al-Qur’ân.
Di dalam kitab suci al-Qur’ân, Allâh Ta'ala mengisahkan mahar Nabi Musa 'alaihissalam adalah menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun.
Kesimpulannya, mush-haf al-Qur’ân boleh digunakan sebagai mahar.
Wallâhu a’lam

Selasa, 08 Februari 2011

SMP IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL

PROFIL SMP IHBS


Sampai dengan awal abad ke-21 pembangunan pendidikan masih menghadapi dampak krisis ekonomi dalam berbagai bidang kehidupan. Walaupun sejak tahun 2000 ekonomi Indonesia mulai tumbuh positif (4,8%) akibat krisis dalam kehidupan sosial dan budaya dihawatirkan masih akan memberi dampak yang kurang menguntungkan terutama untuk upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM). Dalam keadaan krisis ini, sistem pendidikan dituntut untuk menyiapkan SDM yang bermutu, yaitu memiliki kemampuan bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dalam era persaingan global saat ini SDM Indonesia harus menguasai keahlian yang akan terus berkembang dalam bidang ilmu, teknologi serta memiliki jiwa kewirausahaan.
Fenomena pergaulan remaja usia sekolah yang diwarnai dengan penyimpangan seksual, penggunaan narkoba dan kasus sosial lainnya merupakan realita yang terlahir dari kompleksitas kehidupan dan keresahan remaja sekolah. Peran orang tua, masyarakat, dan penyelenggara pendidikan dituntut untuk mampu mengantisispasi dan mengatasi fenomena ini. Kesadaran tersebut di atas kini sudah mulai disadari oleh sebagian masyarakat. Sehingga para orang tua tidak lagi mengejar pendidikan yang dapat mengantarkan anak-anaknya pada prestasi akademik dalam bidang ilmu dan teknologi saja, melainkan mereka berusaha mencari sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan secara terpadu yaitu  pendidikan dalam bidang ilmu-teknologi dan pembinaan mental spiritual dengan memperhatikan perkembangan minat bakat dan kepribadian anak.
Melihat fenomena-fenomena tersebut, maka menjadi tuntutan bagi kita untuk memberikan solusi yang tepat terhadap masalah tersebut, dengan menyediakan fasilitas pendidikan yang dapat membimbing mereka ke dalam hidayah Islam dengan dasar yang benar yaitu Islam yang berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah yang shahih dengan pemahaman salafush shalih.
Alhamdulillah, di kota Jakarta dan sekitarnya saat ini sudah banyak sekolah dasar islam terpadu (SDIT), perkembangannya bagaikan jamur di musim hujan. SDIT sudah menjadi sebuah alternatif yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Namun sampai saat ini orang tua masih mengalami kesulitan mengenai kelanjutan sekolah putra-putrinya pada jenjang SMP dan SMU, keberadaannya masih jarang dan terkesan mahal, sehingga banyak diantara orang tua yang rela mengeluarkan biaya yang mahal dan harus berpisah jauh dengan anaknya di luar kota.
Sejalan dengan keadaan di atas maka Yayasan Pendidikan Islam Ibnu Hajar dengan melibatkan  banyak unsur dari praktisi pendidikan dan profesional berusaha mewujudkan pendidikan tingkat lanjutan SMP yang dapat menjadi sebuah alternatif untuk menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Hal ini kami lakukan dalam rangka mempersiapkan SDM (generasi) yang berkualitas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki kepribadian yang mantap, sehat jasmani dan rohani, taat beribadah, memiliki pemahaman agama yang lurus sebagaimana yang dipahami oleh generasi terdahulu (shahabat dan salafus shaleh).
Bersama para pendidik yang profesional dan amanah, kami mulai merencanakan pendidikan yang integral sejak tahun 2008. Dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat akan generasi yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki pemahaman agama yang baik, kami berupaya menggabungkan kurikulum nasional dengan memusatkan pada science (MIPA), bahasa dan teknlogi informasi dan komunikasi. Melalui SMP Ibnu Hajar Boarding School inilah kami yakin untuk dapat memberi solusi terbaik.

VISI DAN MISI


VISI
”Membentuk Generasi Islam yang Cerdas, Terampil, dan Bertaqwa dengan Manhaj Salafusshalih”

MISI
  1. Menanamkan aqidah, ibadah, dan akhlak yang shahih bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafusshalih.
  2. Menumbuhkembangkan minat dan bakat siswa sesuai dengan potensi dan kompetensinya  sehingga memiliki keterampilan hidup.
  3. Menerapkan sistem pendidikan menyeluruh, berkelanjutan, dan seimbang.
  4. Menjalin kerjasama dengan orangtua dalam evaluasi dan pengawasan pendidikan.
  5. Menjalin kerjasama dengan lembaga, instansi, dan perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan potensi siswa.
  6. Menjadikan Ibnu Hajar Boarding School sebagai sekolah teladan dalam hal pengembangan sistim pendidikan yang integral bagi sekolah – sekolah lain.

TUJUAN
Mempersiapkan generasi islam yang:
  1. Memiliki kekuatan aqidah yang shahih, ibadah yang benar dan memiliki budi  pekerti yang luhur (akhlaqul karimah) berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai pemahaman salafusshalih.
  2. Memiliki kemampuan menghafal Al Qur’an 3-5 Juz.
  3. Menguasai bahasa arab dan bahasa inggris serta mengaplikasikannya dalam komunikasi harian.
  4. Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan perkembangan zaman.
  5. Mampu menguasai dasar-dasar teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Berprestasi dalam bidang akademis dan non akademis.
  7. Mampu beradaptasi secara positif di tengah masyarakat.
  8. Sukses menempuh pendidikan di jenjang yang lebih tinggi.
     

    TENAGA PENDIDIK


    Tenaga pendidik SMP Ibnu Hajar Boarding School merupakan tenaga pendidik pilihan dengan pengalaman dan keterampilan yang memadai serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk membina dan mendidik siswa-siswa SMP Ibnu Hajar Boarding School ke arah yang lebih baik sesuai dengan tuntunan syar’i.
    Tenaga pendidik SMP IHBS terdiri dari :
    S2             : 2 orang
    S1             : 8 orang
    LC             : 3 orang
    D3             : 1 orang
    Huffadz      : 2 orang

    FASILITAS


    Diantara fasilitas pendukung yang ada di SMP Ibnu Hajar Boarding School terdiri dari:
  9. Ruang Belajar
  10. Ruang Asrama full AC
  11. Laboratorium Komputer full AC
  12. Laboratorium SAINS full AC
  13. Ruang Perpustakaan full AC
  14. Gedung Pusat Administrasi
  15. Masjid dengan kapasitas 600 jama’ah
  16. Aula Makan
  17. Poliklinik
  18. Kantin
  19. Lapangan dan sarana Olahraga.Lihat selengkapnyahttp://smpihbs.sch.id/

Minggu, 06 Februari 2011

Sa'ad bin Abi Waqqas

Sa`ad bin Abī Waqqās (abjad Arab: سعد بن أبي وقاص) merupakan salah seorang yang awal masuk Islam dan salah satu sahabat penting Muhammad.


Keluarga

Ia berasal dari klan Bani Zuhrah dari suku Quraisy[1], dan paman Nabi Muhammad dari garis pihak ibu. Ia memiliki putera bernama Umar bin Sa'ad, pemimpin dari pasukan yang membunuh Husain bin Ali pada Peristiwa Karbala. Abdurrahman bin Auf, sahabat nabi yang lain, merupakan sepupu.[2]
Saad lahir dan besar di kota Mekkah. Ia dikenal sebagai pemuda yang serius dan memiliki pemikiran yang cerdas. Sosoknya tidak terlalu tinggi namun bertubuh tegap dengan potongan rambut pendek. Orang-orang selalu membandingkannya dengan singa muda. Ia berasal dari keluarga bangsawan yang kaya raya dan sangat disayangi kedua orangtuanya, terutama ibunya. Meski berasal dari Makkah, ia sangat benci pada agamanya dan cara hidup yang dianut masyarakatnya. Ia membenci praktik penyembahan berhala yang membudaya di Makkah saat itu.

Awal masuk Islam

Suatu hari dalam hidupnya, ia didatangi sosok Abu Bakar yang dikenal sebagai orang yang ramah. Ia mengajak Sa'ad menemui Nabi Muhammad di sebuah perbukitan dekat Makkah. Pertemuan itu mengesankan Sa'ad yang saat itu baru berusia 20 tahun.
Ia pun segera menerima undangan Nabi Muhammad SAW untuk menjadi salah satu penganut ajaran Islam yang dibawanya. Sa'ad kemudian menjadi salah satu sahabat yang pertama masuk Islam.
Sa'ad sendiri secara tidak langsung memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah SAW. Ibunda rasul, Aminah binti Wahhab berasal dari suku yang sama dengan Saad yaitu dari Bani Zuhrah. Karena itu Saad juga sering disebut sebagai Sa'ad of Zuhrah atau Sa'ad dari Zuhrah, untuk membedakannya dengan Sa'ad-Sa'ad lainnya.
Namun keislaman Saad mendapat tentangan keras terutama dari keluarga dan anggota sukunya. Ibunya bahkan mengancam akan bunuh diri. Selama beberapa hari, ibunda Sa'ad menolak makan dan minum sehingga kurus dan lemah. Meski dibujuk dan dibawakan makanan, namun ibunya tetap menolak dan hanya bersedia makan jika Sa'ad kembali ke agama lamanya. Namun Sa'ad berkata bahwa meski ia memiliki kecintaan luar biasa pada sang ibu, namun kecintaannya pada Allah SWT dan Rasulullah SAW jauh lebih besar lagi.
Mendengar kekerasan hati Sa'ad, sang ibu akhirnya menyerah dan mau makan kembali. Fakta ini memberikan bukti kekuatan dan keteguhan iman Sa'ad bin Abi Waqqas. Di masa-masa awal sejarah Islam, kaum Muslim mengungsi ke bukit jika hendak menunaikan salat. Kaum Quraisy selalu mengalangi mereka beribadah.
Saat tengah salat, sekelompok kaum Quraisy mengganggu dengan saling melemparkan lelucon kasar. Karena kesal dan tidak tahan, Sa'ad bin Abi Waqqas yang memukul salah satu orang Quraisy dengan tulang unta sehingga melukainya. Ini menjadi darah pertama yang tumpah akibat konflik antara umat Islam dengan orang kafir. Konflik yang kemudian semakin hebat dan menjadi batu ujian keimanan dan kesabaran umat Islam.
Setelah peristiwa itu, Rasulullah meminta para sahabat agar lebih tenang dan bersabar menghadapi orang Quraisy seperti yang difirmankan Allah SWT dalam al-Qur'an Surah Al-Muzzammil ayat 10. Cukup lama kaum Muslim menahan diri. Baru beberapa dekade kemudian, umat Islam diperkenankan melakukan perlawanan fisik kepada para orang kafir. Di barisan pejuang Islam, nama Sa'ad bin Abi Waqqas menjadi salah satu tonggak utamanya.
Ia terlibat dalam Pertempuran Badar bersama saudaranya yang bernama Umair bin Abi Waqqas yang kemudian syahid bersama 13 pejuang Muslim lainnya. Pada Pertempuran Uhud, bersama Zaid, Sa'ad terpilih menjadi salah satu pasukan pemanah terbaik Islam. Saad berjuang dengan gigih dalam mempertahankan Rasulullah SAW setelah beberapa pejuang Muslim meninggalkan posisi mereka. Sa'ad juga menjadi sahabat dan pejuang Islam pertama yang tertembak panah dalam upaya mempertahankan Islam.
Sa'ad juga merupakan salah satu sahabat yang dikarunai kekayaan yang juga banyak digunakannya untuk kepentingan dakwah. Ia juga dikenal karena keberaniannya dan kedermawanan hatinya. Sa'ad hidup hingga usianya menjelang delapan puluh tahun. Menjelang wafatnya, Sa'ad meminta puteranya untuk mengafaninya dengan jubah yang ia gunakan dalam perang Badar. Kafani aku dengan jubah ini karena aku ingin bertemu Allah SWT dalam pakaian ini,ujarnya.

Memimpin Perang melawan Kekaisaran Persia

Penolakan kaisar Persia membuat air mata Sa'ad bercucuran. Berat baginya melakukan peperangan yang harus mengorbankan banyak nyawa kaum Muslim dan non Muslim.
Kepahlawanan Sa'ad bin Abi Waqqas tertulis dengan tinta emas saat memimpin pasukan Islam melawan melawan tentara Persia di Qadissyah. Peperangan ini merupakan salah satu peperangan terbesar umat Islam.
Bersama tiga ribu pasukannya, ia berangkat menuju Qadasiyyah. Di antara mereka terdapat sembilan veteran perang Badar, lebih dari 300 mereka yang ikut serta dalam ikrar Riffwan di Hudaibiyyah, dan 300 di antaranya mereka yang ikut serta dalam memerdekakan Makkah bersama Rasulullah. Lalu ada 700 orang putra para sahabat, dan ribuan wanita yang ikut serta sebagai perawat dan tenaga bantuan.
Pasukan ini berkemah di Qadisiyyah di dekat Hira. Untuk melawan pasukan Muslim, pasukan Persia yang siap tepur berjumlah 12O ribu orang dibawah panglima perang kenamaan mereka, Rustum.
Sebelum memulai peperangan, atas instruksi Umar bin Khattab yang menjadi khalifah saat itu, Sa'ad mengirim surat kepada kaisar Persia, Yazdagird dan Rustum, yang isinya undangan untuk masuk Islam. Delegasi Muslim yang pertama berangkat adalah An-Numan bin Muqarrin yang kemudian mendapat penghinaan dan menjadi bahan ejekan Yazdagird.
Untuk mengirim surat kepada Rustum, Sa'ad mengirim delegasi yang dipimpin Rubiy bin Aamir. Kepada Rubiy, Rustum menawarkan segala kemewahan duniawi. Namun ia tidak berpaling dari Islam dan menyatakan bahwa Allah SWT menjanjikan kemewahan lebih baik yaitu surga.
Para delegasi Muslim kembali setelah kedua pemimpin itu menolak tawaran masuk Islam. Melihat hal tersebut, air mata Sa'ad bercucuran karena ia terpaksa harus berperang yang berarti mengorbankan nyawa orang Muslim dan non Muslim.
Setelah itu, untuk beberapa hari ia terbaring sakit karena tidak kuat menanggung kepedihan jika perang harus terjadi. Sa'ad tahu pasti, bahwa peperangan ini akan menjadi peperangan yang sangat keras yang akan menumpahkan darah dan mengorbankan banyak nyawa.
Ketika tengah berpikir, Sa'ad akhirnya tahu bahwa ia tetap harus berjuang. Karena itu, meskipun terbaring sakit, Sa'ad segera bangkit dan menghadapi pasukannya. Di depan pasukan Muslim, Saad mengutip Alquran Surah Al-Anbiya' ayat 105 tentang bumi yang akan dipusakai oleh orang-orang shaleh seperti yang tertulis dalam kitab Zabur.
Setelah itu, Sa'ad berganti pakaian kemudian menunaikan salat Dzuhur bersama pasukannya. Setelah itu dengan membaca takbir, Sa'ad bersama pasukan Muslim memulai peperangan. Selama empat hari, peperangan berlangsung tanpa henti dan menimbulkan korban dua ribu Muslim dan sepuluh ribu orang Persia. Peperangan Qadisiyyah merupakan salah satu peperangan terbesar dalam sejarah dunia. Pasukan Muslim memenangi peperangan itu

Sabtu, 05 Februari 2011

Anak Zina Menjadi Imam Shalat?, Membawa Anak Kecil Ke Masjid Waktu Shalat

Anak Zina Menjadi Imam Shalat?, Membawa Anak Kecil Ke Masjid Waktu Shalat

Kamis, 13 Januari 2011 14:42:21 WIB

ANAK ZINA MENJADI IMAM SHALAT?



Prtanyaan
Assalamu`alaikum. Saya pernah mendengar bahwa anak di luar nikah tidak boleh menjadi imam dalam shalat selagi ada orang lain yg bukan anak di luar nikah yg mampu menjadi imam. Apa benar demikian? Jika benar atau tidak benar apa dasar syar'inya. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu`alaikum.
dari pembaca As-Sunnah di Binjai – Sumatra Utara. 62819730XXXX

Jawaban.
Sesungguhnya syari’at Islam telah menjelaskan dengan lengkap tentang siapa yang lebih berhak menjadi imam di dalam shalat jama’ah, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأََنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا ((سِنًّا)) وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Dari Abu Mas'ûd al-Anshâri, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang (paling berhak) menjadi imam pada satu kaum adalah yang paling banyak bacaannya (hafalannya) terhadap al-Qur'ân. Jika mereka sama di dalam bacaan (hafalan), maka yang paling berilmu terhadap Sunnah (Hadits). Jika mereka sama di dalam Sunnah, maka yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama di dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam (di dalam riwayat lain: yang paling tua umurnya). Seorang laki-laki janganlah menjadi imam di dalam wilayah kekuasaan laki-laki lain, dan janganlah dia duduk di atas permadani/tempat duduk khususnya di dalam rumahnya, kecuali dengan idzinnya". [HR. Muslim, no: 673; Abû Dâwud, no: 584; Ibnu Mâjah, no: 980; an-Nasâi, no: 780]

Inilah urutan orang yang berhak menjadi imam shalat. Pertama, orang yang paling banyak hafalan al-Qur'ân; kedua, orang yang paling berilmu terhadap Sunnah (Hadits; agama); ketiga, orang yang paling dahulu berhijrah; keempat, orang yang paling dahulu masuk Islam, atau yang paling tua umurnya.

Namun didahulukan orang yang paling banyak bacaannya (hafalannya) terhadap al-Qur'ân dengan syarat dia memahami perkara-perkara yang harus diketahui dalam urusan shalat. Jika dia tidak memahami hal itu, maka dia tidak dimajukan sebagai imam dengan kesepakatan ulama’.[1]

Demikian juga urutan di atas berlaku jika tidak ada imam tetap. Jika ada, maka imam tetap itu yang lebih berhak menjadi imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas "Seorang laki-laki janganlah menjadi imam pada laki-laki lain di dalam kekuasaannya"

Adapun anggapan, anak yang lahir di luar nikah tidak berhak menjadi imam shalat selama ada anak selainnya yang mampu menjadi imam, maka –sepengetahuan kami- anggapan ini tidak ada dalilnya. Setelah menjelaskan tentang kriteria yang berhak menjadi imam shalat sebagaimana keterangan hadits di atas, syaikh 'Adil bin Yusuf Al-'Azzâz: berkata “Adapun yang terdapat di dalam sebagian kitab-kitab fiqih, yang berupa kriteria-kriteria yang lain, seperti perkataan mereka: (orang yang paling berhak menjadi imam adalah) orang yang paling mulia, atau orang yang paling tampan, atau orang yang paling taqwa, atau semacam itu, maka hal itu tidak ada dalilnya”. [2]


MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID WAKTU SHALAT

Pertanyaan
Assalamu'alaikum, di Mushala dan di masjid ana banyak jama'ah yang membawa anak 3-5 tahun. Ketika shalat mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat. Ini dapat mengganggu kekhusyu'kan orang yang sedang shalat. Apakah ini dapat dibenarkan ?
Nurhakim, Cibitung – Bekasi

Jawaban.
Pada asalnya membawa anak kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , antara lain:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Dari Abû Qatâdah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami shalat orang banyak, sedangkan Umâmah bintu Abil ‘Ash, putri Zainab putri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berada di atas pundak beliau. Jika beliau rukû’, beliau meletakkannya, dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya (yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi-red)”. [3]

Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai si anak mengganggu orang-orang yang sedang melakukan shalat. Seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh, dan sebagainya.

Imam Mâlik rahimahullah meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80: “Bahwa Nabi n keluar kepada orang banyak, ketika mereka sedang shalat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَي بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada Penguasanya, maka hendaklah dia memperhatikan dengan apa yang bisikkan kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain. [Dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951]

Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sehingga mengganggu orang shalat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang. Memang anak kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya; namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak membawanya. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Fathul Bâri 2/171
[2]. Lihat Tamâmul Minnah, 1/292, karya beliau, penerbit. Muassasah Qurthûbah.
[3]. HR. Bukhâri, no. 516; Muslim, no. 543, dan ini lafazh imam Muslim.

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (1909 - 1999) ialah Mufti Agung Arab Saudi. Ia adalah salah seorang da'i Salafi.

Biografi

Namanya adalah: Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdul Aali Baz. Ia dilahirkan di Riyadh, Arab Saudi pada tanggal 12 Dzulhijjah 1330 Hijriah. Pada mulanya ia bisa melihat, kemudian pada tahun 1336 H, kedua matanya menderita sakit, dan mulai melemah hingga akhirnya pada bulan Muharram tahun 1350 H kedua matanya mulai buta.

[sunting] Pendidikan

Sebagai putra seorang ulama' pendidikannya lebih banyak tertuju pada pelajaran Al-Qur'an dan Hadits dibawah bimbingan keluarganya. Kemudian
Ia belajar ilmu-ilmu syar'i dari para ulama besar di Riyadh, diantaranya :
  • Syaikh Muhammad bin Abdullathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab,
  • Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Abdurrahman bin Hasan bin Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab (qadhi (hakim) Riyadh),
  • Syaikh Sa’ad bin Hamd bin Faris bin ‘Athiq (qadhi Riyadh),
  • Syaikh Hamd bin Faris (wakil Baitul Mal Riyadh),
  • Syaikh Sa’ad Waqqash al-Bukhari (guru tajwidnya pada tahun 1355 H),
  • Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullathif Aalu as-Syaikh (tempat ia menimba berbagai macam disiplin ilmu Syari’at Islam mulai tahun 1347-1357 H).

[sunting] Karier

Jabatan yang pernah diembannya:
  • Qadhi (Hakim) di daerah al-Kharaj semenjak tahun 1357-1371 H,
  • Mengajar di Ma’had (Universitas)al ‘Ilmi di Riyadh pada tahun 1372 H dan fakultas Syari’ah di Riyadh setelah dibentuknya fakultas tersebut pada tahun 1373 H (dalam mata pelajaran ilmu fiqh, tauhid dan hadits, dan jabatan ini ia tekuni sampai tahun 1380 H).
  • Pada tahun 1381 H ditunjuk sebagai wakil Rektor Universitas Islam Madinah hingga tahun 1390 H, diangkat menjadi Rektor Universitas tersebut pada tahun 1390 H setelah wafatnya as-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu as-Syaikh pada bulan Ramadhan 1389 H, kemudian ia tetap memegang jabatan tersebut sampai tahun 1395 H.
  • Pada tanggal 14-10-1395 H keluar Surat Keputusan Kerajaan untuk mengangkatnya sebagai pimpinan umum untuk bagian Pembahasan Ilmiyah, Fatwa Dakwah dan Irsyad (kemudian tersebut berubah menjadi Mufti Umum Kerajaan setelah dibentuknya Kementrian Urusan Islam, Waqaf, Dakwah dan Irsyad pada tahun 1414 H).
Selain itu ia menjabat sebagai anggota pada beberapa Majelis Islamiyah yang berskala internasional, seperti:
  • Anggota Perkumpulan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi.
  • Kepala Badan Tetap Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa pada lembaga di atas.
  • Anggota dan kepala majelis pendiri Rabithah Alam Islami.
  • Kepala pada Majma’ al-Fiqhi al-Islami yang berpusat di Mekkah yang merupakan bagian dari Rabithah Alam Islami.
  • Anggota pada majelis tertinggi di Universitas Islam Madinah.
  • Anggota pada majelis tinggi Da’wah Islamiyah Kerajaan Arab Saudi.

[sunting] Karya Karya

Karangan-karangannya, sebagian kecilnya antara lain:
  • Al-Fawaid al-Jalilah fi al-Mabahits al-Fardhiyah
  • At-Tahdzir minal Bida’
  • Al-‘Aqidah ash-Shahihah wamaa Yudhaadhuha
  • Al-Jihad fi Sabilillah
  • Ad-Da’watu Ilallah wa Akhlaaqu ad-Du’at
  • Al-Jawabul Mufid fi Hukmi at-Tashwiir
  • Wujuubu Tahkiimi Syar’illahi wa Nabdzu maa Khaalafahu

[sunting] Wafatnya

Ia wafat pada subuh Kamis 27 Muharram 1420 H di kota Thaif, dishalatkan pada hari Jumat (28 Muharram 1420 H) di Masjid Haram, dan dimakamkan di pemakaman al-‘Adl Makkah